Buat Laporan Palsu, Ilham Terancam 7 Tahun
Data diperoleh Sora Sirulo, terungkapnya laporan palsu yang dilakukan Ilham berawal ketika ia mendatangi SPK Polsek Delitua . Di bawah ancaman kelewang, Ilham pun mengatakan terpaksa pasrah begitu seped motor kesayanganya yang masih berstatus kredit dibawa kabur oleh keenam pelaku. Atas kejadian tersebut, Ilham pun mengaku merugi hingga Rp 9 juta. Laporan Ilham langsung diterima polisi sesuai dengan LP / 434 / K / III / 2016 / SPKT / SEK DELTA tanggal 15 Maret 2016. Terbongkarnya laporan palsu yang dilakukan Ilham begitu dia dimintai keterangan di ruang penyidik oleh seorang juru periksa dan didampingi Panit 2 Reskrim, Iptu Martua Manik. Saat itu, Ilham pun terlihat memberi keterangan berbelit-belit. Curiga kalau Ilham membuat laporan palsu. Ia kemudian dibawa ke lokasi Jalan Delitua -- Biru-biru untuk dilakukan cek TKP. Di situlah diketahui kalau Ilham memang sengaja membuat laporan palsu dengan tujuan agar mendapat asuransi dari leasing dimana sepeda motornya diambil.