Di Durin Siempat Mbelang, Bendahara Desa Tidak Terdaftar Di
Warga pun menduga, antara kepala desa Sulimin dan Camat STM Hulu serta perangkat desa tersebut telah terjadi kong kali kong. "Seharusnya camat tidak menyetujui usulan kepala desa karena telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Mengingat perangkat desa tersebut belum ada setahun berdomisili di desa Siempat Mbelang," sebut warga.
"Dia berdomisili di desa ini. Bahkan orangtuanya juga penduduk desa ini," kata Kades.