Digagalkan Jadi Balon Kepdes Delitua, Repelita Tarigan Merasa
//
Anehnya, dalam sejumlah pengumuman yang ditempelkan di berbagai tempat tertulis penanggalannya pada 1 Maret 2015. Jadi, ini jelas keliru dan cacat hukum. Repelita Tarigan[/caption] Apabila merujuk ke Peraturan Bupati No. 1966 Tahun 2015 pada point ke 2 huruf A sub b lampiran I ditegaskan, dalam hal terdapat kekurangan dan/ atau keragu-raguan tentang persyaratan yang telah ditetapkan, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) memberitahukan secara tertulis kepada bakal calon Kades untuk melengkapi berkas persyaratan paling lama 7 hari sejak pemberitahuan oleh P2KD. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh P2KD.