Galian C Ilegal Marak, Muspika Biru-biru
Informasi diperoleh Sora Sirulo, sejumlah penambangan diduga tanpa izin kini terdapat di Desa-desa Rumah Gerat, Sarilaba Jahe, Namo Tualang dan Desa Tanjung Sena. Pada umumnya, lokasi galian untuk diambil materialnya dilakukan di daerah aliran sungai (DAS) sehingga bantaran sungai hancur porak-poranda. Ini terutama sekali diakibatkan oleh alat-alat berat jenis exkapator setiap hari dioperasikan oleh pengusaha untuk melakukan pengerukan. Truk pengangkut batu dan sertu dari Galian C diduga tanpa izin melintas di Jalan Biru-biru.[/caption]