Hasil Rampok Buat Nyabu, 10 Kali Beraksi 3 Sekawan
Menurut Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH Sik , para tersangka berhasil ditangkap setelah menerima laporan korban Parlin Harianto P. Tumanggor (21) warga Jl. Tani Jaya, Gg. Anggrek 1 (Medan Johor) sesuai dengan LP/ 1055/ K/ 2016/ SPKT/ Sek Delta tertanggal 24 Juni 2016. Dalam laporannya, Parlin mengaku rumahnya telah 2 kali disatroni maling. Akibatnya, korban kehilangan 1 unit Yamaha Vixion, TV LCD, laptop serta Notebook milik korban. "Beranjak dari adanya laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka bernama Dana akhirnya berhasil ditangkap , " sebutnya. Setelah Dana ditangkap, Polisi langsung menginterogasi. Dari keterangan Dana, ia bukan sendirian melakukan pencurian di rumah Parlin, melainkan bersama temannya Edin dan Arwin Simamora. Beranjak dari informasi ini, hari itu juga tersangka Edin dan Arwin berhasil diringkus dan, lalu, digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.