Hutan Adat Dan Masyarakat
Pada tahun 2012, masyarakat adat menggugat UU Kehutanan tersebut yang dianggap merampas hak masyarakat terhadap hutannya. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan gugatan aliansi masyarakat adat terkait Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini tertuang dalam putusan nomor 35/ PUU -X/ 2012 yang memutuskan bahwa “hutan adat bukan hutan Negara”. Ritual persembahn kepada gunung dan hutannya pada Suku Karo.[/caption] Dalam putusan tersebut, pemerintah daerah dipersilahkan mengeluarkan peraturan daerah untuk pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adatnya di daerah masing-masing menunggu paying hukum tingkat nasional. Dengan kata lain, wewenang untuk pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adatnya berada di kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Yang tidak kalah menariknya adalah, dugaan bahwa mafia atau korporasi yang selama ini “bermain” mengorek hasil hutan secara legal dan illegal. Para aktor tersebut akan terkendala meneruskan aksinya jika hutan adat telah dikembalikan kepada masyarat pemiliknya karena masyarakat adat pasti akan melindungi hutannya dari kejahatan kehutanan yang selama ini bermain. Hutan lindung yang merupakn milik negara menjadi korban perambahan liar di Dataran Tinggi Karo.[/caption] Bagi masyarakat hukum adat, hutannya merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Sejak dahulu dalam kehidupan masyarakat hukum adat, hutan telah menopang kehidupan kesehariannya, dan akan diwariskan kepada gerenasi berikutnya terus menerus untuk dikelola, dilestarikan dan dimanfaatkan karena di dalam hutan ada kehidupan. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat hukum adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya. Hutan menyediakan aneka macam kebutuhan hidup bagi masyarakat hukum adat. Hutan juga menjadi sumber kekayaan alam dan keanekaragaman hayati masyarakat hukum adat yang mereka rawat dan jaga sejak dahulu kala. Sewaktu hutan masih dikelola oleh masyarakat adat, tidak terjadi degradasi seperti ini. Pemerintah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat, seperti yang dicita-citakan dalam Konstitusi.
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pengertian hutan adat merujuk pada status kawasan hutan. Hal ini pernah menjadi polemik berkepanjangan karena dalam kerangka hukum di Indonesia hutan adat dianggap sebagai hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat. Kemudian terjadi perubahan definisi yang memberikan status tersendiri. Catatan:[/one_fourth] Tulisan ini adalah bagian dari rangkaian diskusi mengenai pengakuan hukum Taneh Karo sebagai tanah ulayat Suku Karo yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara, termasuk di dalamnya persoalan hutan adat Karo. Lihat juga tulisan C. Rudy Pinem (Jakarta) , Dana Tarigan (Medan) , dan Sada Arih Sinulingga (Berastagi). Tanggapan-tanggapan terkait masalah ini sangat diperlukan dari pembaca; baik dalam bentuk komentar di bawah tulisan ini maupun mengirimkan artikel/ tulisan ke redaksi lewat facebook maupun email sirulomultimedia@gmail.com. // //