Hutan Untuk
Untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target alokasi 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk skema Perhutanan Sosial, maka diperlukan perubahan cara pikir dari pembuat kebijakan kehutanan agar tidak menjadikan masyarakat sebagai objek tetapi subjek. Danau Lau Kawar beserta hutannya dijpret dari punggung Gunungapi Sinabung.[/caption] Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi berbagai kebijakan terkait perhutanan sosial selama ini; baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah perlu memberikan kepastian wilayah kelola kepada rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan negara untuk menjamin penghidupan mereka. Ini memerlukan pengarusutamaan desa serta struktur desa sebagai subyek dari kebijakan perhutanan sosial Di Sumatera Utara, oleh WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sumatera Utara dan jaringan mengindikasikan adanya 1.388.784 Hektar Kawasan Hutan yang potensial untuk diberikan hak kelolanya bagi rakyat.
Di Kabupaten Karo, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 579 tahun 2014, terdapat sedikitnya 72,587 hektar kawasan hutan yang dapat digunakan menjadi wilayah kelola masyarakat. Kawasan hutan ini dapat menjadi sumber peningkatan ekonomi masyarakat Karo terkhusus di desa. Peningkatan ekonomi tersebut dapat berupa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, kemenyan, buah-buahan, tanaman tumpang sari, eko wisata dan lainnya. Model: Debby Natama Silalahi. Fotografer: BOY SYAHPUTRA.[/caption] Tanaman kopi yang saat ini cukup menggeliat di Kabupaten Karo dapat lebih bertumbuh dengan memanfaatkan skema perhutanan sosial. Banyak lahan tidur yang dapat digunakan masyarakat baik secara individu maupun kelompok untuk memperluas tanaman kopi. Hutan yang lesatari melalui skema perhutanan sosial juga dapat menjadi daya tarik eko wisata di Kabupaten Karo.