Kepala Desa Se-kabupaten Karo Dipilih
Seluruh tahapan Pilkades Serentak Se-Kabupaten Karo dituangkan pada Peraturan Bupati Karo No. 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabanjahe.[/caption] Pemilihan Kepala Desa yang diikuti oleh 234 Desa ini bakal seru karena banyaknya peminat yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa. Menurut Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (1): "Dalam hal bakal calon Kepa Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berjumlah 2 (Dua) orang dan paling banyak 5 (Lima) orang dst."