Keulayatan Tanah Karo Di Persoalan Masa
Oleh: C. Rudy Pinem (Jakarta)
Aku yakin, sudah saatnya Pemkab Karo berpihak pada masyarakat adat, dengan mengeluarkan Perda terkait. Misalnya Perda tentang pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, yang dilengkapi dengan peta wilayah adat yang tegas (dapat dibandingkan dengan peta BPN). Dengan demikian, segala kegiatan pembangunan, baik untuk kepentingan negara maupun swasta, dapat bernegosiasi dengan pihak pemegang wilayah adat, sebelum negara (BPN) mengeluarkan HGU untuk pemanfaatannya. Manakala HGU berakhir, tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemegang ulayat, bukan jadi milik negara. Demikian pula untuk perpanjangan HGU, negonya dengan pemegang ulayat juga.