Kolom Asaaro Lahagu: Ahok Hajar Koruptor Kuburan, Pecat Pns
Saat memimpin rapat pimpinan di Balai Kota DKI, Senin, 28 Maret 2016, seperti diunggah di Youtube, Ahok benar-benar kesal. Selama ini ia terus dikibuli oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati. Menurut Ratna, sekarang sudah tidak ada lagi pungutan liar di pemakaman-pemakaman umum di DKI. Ratna pun berkilah, kalaupun ada sedikit Pungli, itu karena proses perizinan yang diterapkan pemerintah masih terlalu rumit.
Sontak penjelasan itu membuat Ahok ngamuk. Ia kemudian mengeluarkan bukti rekaman dari pasukan inteligennya yang berhasil merekam Kepala TPU Petamburan yang tengah membahas perjanjian dan biaya pemakaman dengan keluarga korban. Dari hasil penelusuran intel Ahok, pungli itu akan digunakan oleh Kepala TPU untuk mencicil mobil. Sungguh terlalu.
Menurut Ahok, korupsi ada di pemakaman karena pejabat Distamkam, terutama setiap Kepala TPU, melakukan pembiaran. Kepala Dinas sama sekali tidak tegas, tidak punya nyali untuk menghajar bawahannya. Kepala Dinas hanya akan sibuk bermanis-manis kepadanya dan terus melaporkan semua keadaan berjalan dengan sangat baik. Padahal setelah diteliti oleh Ahok, ternyata apa yang dilaporkan itu hanya bohong belaka. Hukumannya pun pecat, pecat dan pecat.
Sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Ratna yang dipercayai Ahok sebelumnya untuk membersihkan mafia kuburan, ternyata tidak bisa bekerja sama sekali. Ratna hanya sibuk membela diri dan mencari alasan terjadinya Pungli. Ahok pun sudah bulat 100% akan memecat Kepala TPU dari jabatannya sekaligus diberhentikan dari PNS DKI. Sementara Ratna yang notabene Kepala Dinas akan dicopot Ahok dari jabatannya.
Sebetulnya biaya pemakaman di Jakarta sangat murah. Lewat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 ditetapkan bahwa sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun ditetapkan berdasarkan bloknya. Blok AA. I Rp. 100.000, AA.II Rp. 80.000, A.I Rp. 60.000, A.II Rp. 40.000 dan Blok A.III Rp.0. Jadi dari peraturan tersebut bisa diketahui bahwa biaya sewa makam paling tinggi adalah Rp. 100.000 sedangkan bagi jenazah yang tidak teridentifikasi biaya sewa makamnya adalah Rp. 0. Setelah tiga tahun, pembayaran sewa sebesar 50 persen dari tarif retribusi awal.