Kolom Asaaro Lahagu: Jokowi Mulai Proses Ahok, Sby Tunggu
Jika Jokowi memutuskan untuk memproses Ahok, maka juga harus jelas hasilnya. Ahok harus ditangkap, ditetapkan tersangka, diadili dan masuk penjara. Dengan demikian Ahok akan gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk periode ke dua. Musuhnya pun bersorak, bersukaria dan kembali berpesta pora berbagi rata dana-dana APBD.
Pada posisi ini, Jokowi bagai makan buah simalakama. Dimakan, Ahok masuk penjara dan gagallah misi Jokowi plus PDIP membenahi ibu kota Jakarta. Jika tidak dimakan, maka Jokowi sendiri yang akan dijatuhkan. Nah, inilah jebakan maut SBY dan musuh-musuh Ahok. Dalam situasi ini apa yang hendak dilakukan Jokowi? Konferensi Pers. Dalam konferensi pers pada malam 4 November, Jokowi menyatakan dengan terang benderang bahwa demo 4 November ditunggangi oleh kepentingan politik.
Pernyataan bahwa demo 4 November ditunggangi oleh para politikus harus ditegaskan di muka publik. Fakta-faktanya sudah sedemikian jelas. Pernyataan SBY bahwa Ahok harus diproses hukum dan kalau tidak akan demo berseri sampai lebaran kuda, sudah cukup menegaskan pernyataan itu. Publik pun paham bahwa SBY sedang sekuat tenaga mengorbitkan puteranya Agus Harimurti meraup kekuasaan. SBY sedang memainkan filosofi ala Machiavelli. Segala cara akan ditempuh dan dihalalkan.
Langkah selanjutnya yang ditempuh Jokowi adalah menepati janjinya. Jokowi langsung memproses Ahok. Besok Senin, 7 November 2016, Ahok akan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Nah di sinilah akan terlihat kecerdasan Jokowi menangkis jebakan maut SBY. Jauh-jauh hari Kapolri Tito Karnavian telah mengumumkan kepada publik bahwa proses investigasi kasus Ahok akan dibuka di depan umum dan disiarkan langsung sebanyak mungkin oleh televisi. Rekaman-rekaman akan di-upload secara masif di Youtube.
Pertanyaannya, apa hasil akhir dari investigasi polisi terhadap kasus Ahok itu? Kesimpulan yang ada di benak publik selama ini bahwa Ahok tidak bersalah akan terbukti. Polisi pada akhirnya akan mengambil kesimpulan bahwa Ahok sama sekali tidak menghina Al-Quran apalagi menghina ulama. Tidak cukup bukti untuk menjerat Ahok dengan pasal pidana penghinaan agama. Jadi, Ahok akan bebas. Sementara pihak yang dijadikan tersangka adalah Buni Yani yang jelas-jelas memfitnah Ahok dengan potongan videonya. Jelas FPI dan partai politik di belakangnya tidak bisa lagi menyalahkan Jokowi. Bukankah tahap-tahap penyelidikan kasus Ahok telah disiarkan secara langsung dan seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikkannya? Dari situ juga Jokowi akan membuktikan bahwa ia sama sekali tidak mengintervensi kasus Ahok itu. Jika akhirnya FPI dan dalang demo selanjutnya tetap bersikeras bahwa Ahok tetap salah dan tetap harus dipaksakan salah, maka publik dapat menilainya lebai sambil tertawa terpingkal-pingkal.