Kolom Bastanta P. Sembiring: Relokasi Di Luar Kabupaten
Timbullah pertanyaan di benak, apakah urusan Karo hanya dapat diselesaikan di Kabupaten Karo saja? Atau, rakyat Karo hanya berhak menempati areal yang masih dalam wilayah Kabupaten Karo saja? Mengingat di kabupaten-kabupaten tetangga seperti Deliserdang dan Langkat yang nota bene masih wilayah ulayat Suku Karo masih luas tanah-tanah yang selama ini dikelola oleh PTPN yang keberadaannya masih belum jelas. Jadi, mengapa harus memaksakan relokasi di Kabupaten Karo yang juga harus merambah hutan?
Ke dua alasan di atas saja sebenarnya sudah seharusnya menyadarkan kita bahwa hutan harus dijaga.