Kolom Benny F. Surbakti: Gelagat
Pengacara: Dari fakta persidangan seharusnya Jesika dituntut bebas. Saya: Dari fakta persidangan seharusnya pengacara bijaksana membaca "gelagat" Jaksa, karena yang berwenang menuntut adalah Jaksa, bukan pengacara.
Nanti setelah Jesika divonis oleh hakim, mungkin pengacara akan berkata: "Seharusnya Jesika divonis bebas." Padahal yang berwenang memvonis adalah Hakim, bukan pengacara. Saya berharap pengacara berhenti memberikan harapan palsu kepada Jesika. Kasihan terdakwa dibawa ke sana ke mari. Ujungnya Masuk bui. Tanpa membaca "gelagat atau tanda-tanda" dalam proses hukum, sama saja dengan terjun bebas tanpa pengaman dan tanpa perhitungan.