Kolom Benny Surbaki: Laporan Belum Dituntaskan
Hukum ·
Bagaimana kalau data-data dan laporan anda sudah akurat?
Perlu anda ketahui bahwa tugas penyidik adalah membuat terang suatu tindak pidana dengan menuntaskannya. Apakah kriteria perkara yang dianggap sudah tuntas di tangan penyidik? Perkara dianggap sudah tuntas di tangan penyidik apabila : 1. Berkas Perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap (P21) serta tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan kepada JPU (P 22). atau :
2. Penyidikan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Apabila anda menghadapi hal sedemikian rupa maka saran saya adalah: