Kolom Benny Surbakti: Pasal 33 Ayat 3 Uud
Apakah itu sudah terlaksana? Jauh panggang dari api. Apakah rakyat di sekitar lokasi menjadi sejahtera?
Terkait dengan keberadaan perusahaan air mineral dan juga Pengeboran Gas Bumi yang dilakukan Pertamina, banyak hal yang harus dipertanyakan lagi. Namun, kali ini, saya ingin menyoroti pengutipan retribusi bagi orang yang ingin mandi air panas di Desa Rajabernah. Menurut informasi, pengutipan ini sudah berjalan puluhan tahun atau sejak sekitar tahun 1990an sampai dengan sekarang. Restribusi yang dikutip sekitar 4 ribu rupiah setiap orang. Katanya berdasarkan Perda no 5 Tahun 2012. Kalau Perda baru diterbitkan Tahun 2012, lalu sebelumnya apa dasar hukum melakukan pengutipan sebelumnya? Berarti diduga selama ini Pungli? Lalu, uangnya ke mana? Belum lagi tata cara pengutipan tidak jelas. Apakah dikontrakkan kepada pihak swasta? Bagaimana prosedur penunjukannya? Apakah sudah sesuai dengan aturan? Banyak yang perlu dipertanyakan. //