Kolom Benny Surbakti: Retribusi Kaki
Apakah rakyat di sekitar lokasi menjadi sejahtera?
Terkait dengan keberadaan perusahaan air mineral dan juga pengeboran gas bumi yang dilakukan oleh Pertamina, banyak hal yang harus dipertanyakan lagi. Namun, kali ini, saya ingin menyoroti tentang pengutipan retribusi bagi pengunjung pemandian air panas milik swasta di Rajabernah dan sekitarnya. Cuplikan Perda Karo No. 5 Tahun 2012.[/caption] Menurut informasi, pengutipan ini sudah berjalan puluhan tahun. Mungkin sejak tahun 1990an sampai dengan sekarang. Restribusi yang dikutip saat ini sekitar 4 ribu rupiah setiap orang. Katanya berdasarkan Perda Karo no 5 tahun 2012. Ternyata Perda Karo No. 5 Tahun 2012 tidak menyebutkan bahwa pemandian air panas milik warga juga termasuk objek retribusi. Yang masuk daftar retribusi adalah pemandian air panas Lau Debuk-debuk dan lintas Gunung Sibayak. Yang diwajibkan membayar retribusi adalah pengunjung objek wisata yang dikelola Pemda atau pemerintah karena yang menyiapkan fasilitas adalah pemerintah, bukannya yang dikelola warga. Pasal 24 Perda No.5 Tahun 2012.
Catatan: Usaha warga sudah ada pajak tersendiri toh!
Berarti, diduga selama ini pungli? Lalu uangnya ke mana? (tanda tanya). Hah... perbuatan pidana ini.