Kolom Darwono Tuan Guru: Beban Kerja Guru Yang
Secara umum beban kerja guru diatur dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen ayat (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Sedangkan kewajiban jam kerja yang disyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan, dalam Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja itu meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Mudah mudahan masukan ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang mengambil keputusan.