Kolom Darwono Tuan Guru: Kepada Siapa Guru
Memvonis rendahnya hasil UKG tanpa memahami penyebab sesungguhnya adalah sama saja dengan memvonis seorang dengan kadar Hb rendah sebagai pembusukan organ yang harus diamputasi. Dalam konteks ini, guru langsung divonis berkualitas rendah dan harus diganti dengan yang baru. Terlebih dikaitkan pula dengan upaya mensejahterakan guru. Para pengamat yang kurang memahami permasalahan menganggap mubadzir meningkatkan kesejahteraan guru melihat kompetensinya rendah. Upaya memperbaiki pendidikan dengan salah satu langkahnya menyejahterakan guru yang telah dirintis oleh Mendiknas pertama era reformasi pada era presiden Gusdur, Prof. Yahya Muhaimin, dengan dihasilkannya UU Pendidikan dan kemudian UU Guru dan Dosen, janganlah diputus begitu saja dengan simptom rendahnya hasil UKG 2015. Apa lagi mengingat UKG 2015 berulangkali dinyatakan hanya sebagai mapping, pemetaan guru, untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut.