Kolom Darwono Tuan Guru: Kompetensi Guru Yang
Tentang kompetensi professional, terasa kurang tepat. Sebab, semua kompetensi itu merujuk pada kompetensi profesionalisme guru. Mungkin yang lebih tepat adalah kompetensi bidang keilmuan. Kompetensi keilmuan ini adalah kemampuanan penguasaan ilmu dengan berbagai aspek keilmuan dan keilmiahannya yang sesuai bidang tugasnya. Sebagai contoh, kompetensi Biologi, kompetensi Matematika, Kimia, Sosiolaogi, Ekonomi, Geografi, dll. Jadi, tidak menggunakan terminologi kompetensi profesionalisme lagi. Catatan ke dua adalah terkait dengan tugas guru itu sendiri di bidang pembelajaran selain melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi pendididikan. Pada penilaian sikap (kompetensi Inti, KI 1), kompetensi inti sikap spiritual yang berorientasi agar siswa menyadari bahwa semua yang ada di bumi ini adalah ciptaan Tuhan. Kompetensi ini sangat penting, mengingat sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan “Negara berdasar ketuhanan yang maha esa”. Hal ini juga dilandasi oleh kesadaran bahwa Kemerdekaan NKRI adalah berkah rahmat Tuhan, sebagaimana termaktub pada Preambul UUD 1945 “Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkebangsaan yang bebas, maka dengan ini Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya”.