Kolom Darwono Tuan Guru: Ujian Nasional Dan Siswi
Pernyataan Mendikbud yang terkesan mendewakan "Hak" dan melupakan kewajiban yang tersebar melalui media sosial kontan mendapatkan tanggapan negatif terutama dari pihak guru, termasuk penulis. Dalam pikiran penulis, bergaung tujuan pendidikan yang tidak sekedar menjadikan siswa pintar, tetapi juga beriman dan bertakwa, menjadi warga negara Indonesia yang berketuhanan yang maha Esa, yang menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban. Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2016 ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015. Menurut Permen ini, disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/ 2016 digunakan untuk pemetaan mutu program dan/ atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu kelebihan kurikulum 2013 adalah adanya penilaian dari semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian saja tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktek, sikap dan lain-lain. Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter. Siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam proses berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan sikap disiplin yang tinggi. Kurikulum ini secara resmi menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sudah diterapkan sejak 2006 lalu.
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik, dan;
Biasanya, untuk mendidik peserta didik tetap berperilaku baik ditetapkan juga aturan pelanggaran dan sanksinya yang, atas kesepakatan bersama, aturan itu biasa dijalankan dengan "Aturan Kredit Point" melakukan pelanggaran apa dan poin pelanggarannya berapa. Sekolah-sekolah untuk tujuan preventif agar peserta didiknya tidak terlibat dalam berbagai aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, memberi poin tinggi pada pelanggaran yang berat pula. Hamil di luar nikah, yang berarti melakukan tindakan asusila zinah, yang dalam konteks agama merupakan dosa besar, penulis yakin hampir setiap sekolah memberikan sanksi dikeluarkan! Sebuah kehamilan tentu saja tidak terjadi begitu saja, ada proses, yang memungkinkan dapat dipantau oleh pihak sekolah. Sekolah yang betul-betul memperhatikan setiap peserta didiknya, pasti akan dapat memantau sejak dini dan segara diambil keputusan sesuai tata tertib sekolah, sehingga tidak memungkinkan siswi tersebut bertahan di sekolah hingga ujian, kecuali memang tidak diketahui. //