Kolom Darwono Tuan Guru: Utamakan Guru Swasta
Mengingat hal itu, sebaiknya Kemendikbud memfasilitasi "guru-guru kurang beruntung" itu, untuk mengikuti PLPG khusus, dengan menelisik data base guru yang ada di Padamu Negeri atau Dapodik. Sangat tidak adil jika guru-guru "kurang beruntung" itu harus mengikuti program sertifikasi model baru. Apalagi bagi mereka yang mendekati usia 55 tahun, dimana batas pengusulan Impassing terakhir pada usia itu. Fasilitasilah guru-guru swasta senior kurang beruntung itu, untuk mendapatkat kesejahteraan di akhir-akhir masa pengabdiannya. Sungguh saya akan mengapresiasi setinggi-tingginya jika Kemendikbud benar-benar melaksanakan hal ini." Dengan kebijakan sertifikasi guru yang akan dibiayai pemerintah, melalui tulisan ini kami menghimbau kepada Mendikbud agar :