Kolom Darwono Tuan Guru: Vonis Berdasar Ukg, Melanggar
Padahal honor Rp. 3 juta itu adalah upah minimal para buruh dengan pendidikan terendah sekalipun. Sedang guru selain minimal S1, juga menjalankan fungsi-fungsi managerial dalam tugasnya; merencanakan, melaksanakan, mengontrol dan mengevalusai program pembelajaran. Sebenarnya kompetensi guru sudah jelas, berdasar UU Guru dan dosen. Apa yang dipantau pada UKG pun sudah jelas. UKG, ibarat UN, hanyalah UN tulis, yang nilai akhirnya harus digabung dengan nilai praktek, sikap/ perilaku sebagai gabungan 4 kompetensi Pedagogik, keilmuan, kepribadian dan sosial. Jadi sekali lagi, UKG hanyalah memotret 2 kompetensi dan itupun hanya sebagiannya, artinya hanya memotret 50% dari 50% kompetensi guru, alias hanya 25 % kompetensi guru, yang jauh dari representatif untuk memberikan Vonis seorang guru itu kompeten atau tidak sesuai standar kompetensi yang disyaratkan undang-undang.