Kolom Joni H. Tarigan: Revisi Uu Pilkada Versus
"Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang baru saja disepakati untuk disahkan, adalah mengenai verifikasi kualitas calon perseorangan. Pada poin ini, Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati dilakukannya verifikasi faktual dengan metode sensus." (Lihat di SINI ).
Saya tidak menempatkan diri untuk menyatakan apa motivasi atau dasar yang dibuatnya metode verifikasi ini dengan sensus, yakni petugas sensus datang ke setiap orang yang memberi dukungan. Ada juga berita yang belum terklarifikasi bahwa waktu yang diberikan untuk sensus ini adalah 3 hari. Kita umpamakan di DKI dimana dukungan untuk Ahok akan terkumpul 1 juta KTP. Ini artinya, satu juta orang yang perlu didatangi oleh petugas sensus.
Kembali ke verifikasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan dengan sensus apa salahnya, ya?