Kolom M.u. Ginting:
Syaratnya jelas. Pertama, supaya bisa diterima di organisasi ialah bikin tindakan melawan hukum. Kan sudah jelas organisasi ini melawan hukum dan meresahkan masyarakat. Tak perlu ada toleransi bagi begal-begal yang terorganisasi ini. Mungkin di Bandung belum sampai ke narkoba, tetapi yang namanya organisasi yang syarat pertamanya pelanggaran hukum, pasti juga akan mengarah ke sana, atau ke pengorganisasian kejahatan lainnya. Pembentukan organisasi-organisasi begini jelas adalah untuk adu domba bikin perpecahan dalam masyarakat dan menciptakan suasana ketakutan di publik penduduk kota.