Kolom M.u. Ginting:
Dalam soal duit Rp. 161 M, sudah sering saya tulis ’cari siapa yang makan duit itu’ dan sama saja dengan uang Rp. 30 M, ’cari siapa yang makan duit itu. Dalam soal Rp. 161 M, terlihat bahwa penentang termasuk BPK tak mengikutkan satu pasal penting soal itu, yaitu soal Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 yang dengan tegas menyebutkan: Demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah 5 Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah. KPK dan ahli-ahli hukum bersangkutan tentu bisa mengevaluasi semua ini sehingga lebih jelas bagi publik, dan menambah pengetahuan publik mengurangi ignorance yang jelas adalah sumber utama kefanatikan.