Kolom M.u. Ginting: Budaya, Hukum, Dan Politik Amnesti Di
Ini harus jadi patokan, betul sekali!
Dalam MoU dipaksakan satu syarat 'tak adil' (bagi suku-suku lain) oleh GAM yaitu batas Aceh kembali ke tahun 1954. Artinya, yang utama di sini ialah tak boleh ada pemekaran baru di Aceh, terutama ABAS dan ALA. GAM sudah melihat gejala ini jauh sebelum ada MoU, dan MoU adalah jalan satu-satunya yang masih mungkin menyelamatkan Aceh GAM dari pemekaran yang sesuai dengan tuntutan jaman (ethnic revival dunia). Para pejuang Suku Alas yang terus menerus menghantam Belanda di masa kolonial dengan bahu membahu bersama para pejuang Suku Karo. Alas diklaim sebagai sub suku bangsa Aceh, dan Karo sebagai sub suku bangsa Batak. Kedua suku ini semakin menampakkan dirinya masing-masing sebagai suku berdiri sendiri dan bukan sub suku bangsa lain. Alas dan Karo dapat berkomunikasi langsung dengan menggunakan bahasa masing-masing, tapi tidak bisa dengan Aceh maupun Batak.[/caption]