Kolom M.u. Ginting: Win-win Solution Antara Bpk Dan Kpk
Tetapi memang ada sedikit progres dalam kontradiksi ini, bahwa antara BPK dan KPK sepakat untuk menghormati kewenangannya masing-masing. Ini namanya ”to agree upon our disagreement” ungkapan terkenal seorang psikolog Skotland. Ini juga satu kemajuan tersendiri, bisa digunakan untuk tarik nafas panjang sementara bagi semua pihak. Saya katakan bahwa ini juga satu progres dalam kontradiksi itu, karena di sini banyak unsur-unsur perubahan dalam sikap dan pemikiran bangsa kita. Kita bisa melupakan ’greed and power’ untuk sementara, menunggu momen yang lebih menguntungkan atau cari siasat dan strategi yang lebih menguntungkan bagi semua pihak yang bertentangan. Terlihat memang ada hasrat ke sana, untuk bisa meneliti lebih mendalam. Karena dalam tingkat perkembangan kongtradiksinya sekarang masih belum bisa dipastikan siapa yang akan menang atau kalah. Sama-sama belum mau menanggung resiko yang terlalu berat. Dari pada ada yang mati terpanggang. Kontradikksi dalam situasi status quo, dinginkan dulu supaya tak ada yang terbakar dan terpanggang. Tak ada yang mau dapat resiko berat itu memang.
Bahwa BPK punya kartu truf yang kuat dari UU 45. Berikut ini bunyi Pasal 23E UUD 1945:[/one_fourth]
Indah, indah . . . progres, progres . . . sikuningen radu megersing !
Catatan: Kuning adalah obat pupur asal Karo. Sikuning-kuningen artinya saling memupuri. //