Kolom Telah Purba: Lembaga Hukum Adat
Jika sudah mendapat suatu rangkuman dan kesimpulan tentang hukum mana yang harus kita pakai, ditegakkan dan diberlakukan di seluruh lingkungan kalak Karo, maka hukum itulah yang akan dipakai dalam penyelesaian sebuah masalah yang terjadi antara kalak Karo dan Karo.
Di zaman sebelum era Kades, kita sangat mengetahui keberadaan yang namanya pengulu ketika menyelesaikan sebuah perkara. Jika diadopsi ke Hukum Negara akan bermuara ke arah hukum pidana dan perdata. Namun, dalam sistim kekerabatan Karo, perkara seberat dan sebesar apa pun bisa diselesaikan oleh pengulu berikut sangkep nggeluh , yakni sembuyak, anak beru, kalimbubu , dan senina .
Sungguh sangat luar biasa memang, ketika kerabat terdekat dan pengulu tadi dapat menyelesaikan suatu persoalan besar di tengah masyarakat Karo. Hukum adat, jika ditinjau dari sisi kepentingan manusia, akan lebih tinggi nilai dan derajatnya dibandingkan dengan hukum negara. Ilustrasi: BASTANTA P. SEMBIRING[/caption]