Kolom W. Wisnu Aji: Sejuta Ktp Untuk Ahok, Heru
Hal ter sebut berdasarkan UU Pilkada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasangan calon yang maju di Pilkada (baik yang lewat jalur partai politik maupun perseorangan), kalau masih berstatus PNS, harus mencantumkan surat pengunduran diri baru bisa mencalonkan diri sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Heru juga terindikasi melanggar UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dimana dalam UU mengatur netralitas PNS dalam kegiatan politik praktis dan tidak boleh memihak dalam konstalasi politik, di manapun, bahkan terlibat langsung selama masih berstatus PNS. Maka, kalau ini benar terjadi, Heru terancam pemecatan. KemenPAN RB wajib turun tangan terhadap fenomena Heru tersebut.
Kalau sampai ini terjadi berarti sejuta KTP untuk Ahok - Heru dianggap tidak bisa dilanjutkan karena terganjal status Heru masih PNS saat pencalonan, maka kita lihat endingnya apakah ini bagian dari blunder-blunder berikutnya dari "Teman Ahok", kita lihat perkembangan berikutnya. # SalamPencerahan # PilkadaJakartaSeru // //