Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Belum Disosialisasikan Di Kabupaten
Memang penggunaan minyak goreng curah lebih diminati masyarakat dibandingkan minyak goreng bermerek karena harganya lebih murah dan banyak ditemukan di pasar tradisional. Karena itu, banyak pedagang atau distributor sembako mengumpat atas dikelarkannya larangan ini. “Minyak goreng curah masih dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah. Kenapa dilarang pemerintah? Sementara di gudang saya, masih tersedia minyak goreng curah untuk kalangan bawah,” ujar salah seorang distributor sembako di Kabanjahe G. Ginting (50) . Menurut Ginting, kalau memang ada larangan/ instruksi dari pemerintah bahwasanya minyak goreng curah tidak boleh beredar, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan kepada masyarakat agar para distributor dan konsumen sudah tahu.