Menjaga Tanah Ulayat Karo Perlu Ada Raja Adat Di — Sorasirulo
Sorasirulo

Menjaga Tanah Ulayat Karo Perlu Ada Raja Adat Di

Berita terkini Budaya ·
Oleh: Sada Arih Sinulingga (Berastagi)

Pemerintah Republik Indonesia mulai dari Pusat sampai Daerah di semua tingkatan harus bisa menghargai pemilik tanah ulayat dengan bermitra sejajar untuk melakukan pembangunan di segala bidang. Jauh sebelum Republik ini ada, masyarakat sudah memiliki struktur yang rapi dan permanen sebagai penguasa dan pemegang tanah ulayatnya di daerah masing-masing.

Suku Karo mendiami wilayah yang disebut sebagai Taneh Karo yang meliputi Kota Medan dan Kota Binjai serta kabupaten-kabupaten Deliserdang, Langkat, Karo, sebagian Simalungun, sebagian Dairi dan sebagian lagi ke perbatasan Aceh. Foto: Ayat S Karo-karo [/caption]

Di seluruh Taneh Karo itu dahulu sudah ada Raja, disebut Sibayak, yang membawahi beberapa Urung (wilayah yang dipimpin oleh Raja Urung). Raja Urung atau disebut juga Perbapaan membawahi beberapa kuta (kampung) yang dipimpin oleh seorang Pengulu.

Pengulu memimpin masyarakat kampung dibantu oleh anak beru senina . Pola atau struktur pemerintahan adat Suku Karo ini dilakukan dengan pola kekerabatan/ perkauman yang masih ada hubungan pertalian darah. Kampung Gurusinga (Dataran Tinggi Karo) di tahun 1986. Foto: JUARA R. GINTING[/caption] Sudah sewajarnya pemerintah daerah memfasilitasi agar terbentuknya kembali secara formal Sebuah Lembaga Adat yang permanen pada Suku Karo di setiap wilayah; terutama di setiap kampung di Kabupaten Karo khususnya dan di seluruh Tanah Karo pada umumnya. Jika ada Perda Pembentukan Lembaga Adat Karo sebagai pemegang Ulayat sebagai Raja Adat seperti dahulu kala yakni ada Sibayak, ada Raja Urung dan ada Pengulu di setiap kampung maka akan sangat memudahkan pemberdayaan masyarakat; baik dalam permasalahan pelestarian adat budaya Karo, pertanahan maupun sebagai mitra pemerintah dalam semua aspek pembangunan daerah. //

Pengakuan pemerintah terhadap Hak-hak Masyarakat tidak saja melalui Perda, namun bisa saja kita formalkan secara kelembagaan dengan melalui Lembaga Adat yang berbadan Hukum oleh Notaris. Dengan begitu, cakupannya lebih luas untuk seluruh Tanah Karo, tidak terbatas untuk Kabupaten Karo saja. Catatan:[/one_fourth]

Tulisan ini adalah bagian dari rangkaian diskusi mengenai pengakuan hukum Taneh Karo sebagai tanah ulayat Suku Karo yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara, termasuk di dalamnya persoalan hutan adat Karo. Lihat juga tulisan C. Rudy Pinem (Jakarta) dan Dana Tarigan (Medan) . Tanggapan-tanggapan terkait masalah ini sangat dieprlukan dari pembaca; baik dalam bentuk komentar di bawah tulisan ini maupun mengirimkan artikel/ tulisan ke redaksi lewat facebook maupun email sirulomultimedia@gmail.com. //