Menjaga Tanah Ulayat Karo Perlu Ada Raja Adat Di
Suku Karo mendiami wilayah yang disebut sebagai Taneh Karo yang meliputi Kota Medan dan Kota Binjai serta kabupaten-kabupaten Deliserdang, Langkat, Karo, sebagian Simalungun, sebagian Dairi dan sebagian lagi ke perbatasan Aceh. Foto: Ayat S Karo-karo [/caption]
Pengulu memimpin masyarakat kampung dibantu oleh anak beru senina . Pola atau struktur pemerintahan adat Suku Karo ini dilakukan dengan pola kekerabatan/ perkauman yang masih ada hubungan pertalian darah. Kampung Gurusinga (Dataran Tinggi Karo) di tahun 1986. Foto: JUARA R. GINTING[/caption] Sudah sewajarnya pemerintah daerah memfasilitasi agar terbentuknya kembali secara formal Sebuah Lembaga Adat yang permanen pada Suku Karo di setiap wilayah; terutama di setiap kampung di Kabupaten Karo khususnya dan di seluruh Tanah Karo pada umumnya. Jika ada Perda Pembentukan Lembaga Adat Karo sebagai pemegang Ulayat sebagai Raja Adat seperti dahulu kala yakni ada Sibayak, ada Raja Urung dan ada Pengulu di setiap kampung maka akan sangat memudahkan pemberdayaan masyarakat; baik dalam permasalahan pelestarian adat budaya Karo, pertanahan maupun sebagai mitra pemerintah dalam semua aspek pembangunan daerah. //
Tulisan ini adalah bagian dari rangkaian diskusi mengenai pengakuan hukum Taneh Karo sebagai tanah ulayat Suku Karo yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara, termasuk di dalamnya persoalan hutan adat Karo. Lihat juga tulisan C. Rudy Pinem (Jakarta) dan Dana Tarigan (Medan) . Tanggapan-tanggapan terkait masalah ini sangat dieprlukan dari pembaca; baik dalam bentuk komentar di bawah tulisan ini maupun mengirimkan artikel/ tulisan ke redaksi lewat facebook maupun email sirulomultimedia@gmail.com. //