Nasib Pengungsi Sinabung Ditentukan
Menurut berbagai pihak, khususnya Pemerhati Pengungsi Sinabung, pihak Pemerintahan Kabupaten Karo telah mengkebiri hak-hak dasar pengungsi. Menurut Aturan Baku BNPB, hak-hak pengungsi itu pada dasarnya sama. Sebagaimana diketahui di dalam Juknis tersebut, tertulis bantuan relokasi diberikan dengan prinsip "rumah diganti rumah" dan "lahan ganti lahan" bantuan diberikan berupa bantuan dana stimulan, bukan bantuan dana ganti rugi. Yang menjadi pertanyaan besar setelah dikeluarkannya Juknis tersebut, adalah ketika adanya kriteria lain yang menyebutkan pengungsi/ warga yang memiliki Huntap (Hunian Tetap) dan atau Lahan Usaha Tani di Desa yang terdampak lebih dari 1 unit atas namanya sendiri, hanya mendapatkan bantuan stimulan untuknya 1 unit rumah dan atau Lahan Usaha Tani sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditentukan.
Di sinilah letak keadilan antara sesama pengungsi dinilai telah dikebiri oleh regulasi yang dibuat oleh pemangku kebijakan. Seperti dituturkan oleh Sekdes Berastepu Rafianto Sembiring Kepada Sora Sirulo ), menurut Data Pengungsi Tahun 2013, pihaknya telah mengajukan daftar pengungsi dari Desa Berastepu sebanyak 775 KK ke Pemkab Karo yang dalam hal ini adalah BPBD Kabupaten Karo. Keseluruhan pengungsi ini telah menerima bantuan Jadup (Jatah Hidup) dan bantuan Sewa Rumah maupun Sewa Lahan. Tapi, ketika pihak Pemkab Karo membuat Skema Relokasi Mandiri dengan prinsip "Rumah ganti Rumah" dan "Lahan ganti Lahan", persoalan pun mulai timbul. Banyak pengungsi tidak memiliki rumah atau lahan pertanian di desanya. Hal ini terjadi karena berbagai faktor yang salah satunya adalah warga yang baru menikah atau warga miskin yang memang selama ini tidak mempunyai Rumah dan Lahan Pertanian di desanya.