Pedagang Pasar Delitua Kembali Datangi Kantor
Dalam orasinya, para pedagang meminta agar pihak kecamatan mengizinkan para pedagang kembali berjualan di lokasi eks pasar lama. Selain itu, para pedagang sempat mempertanyakan keberadaan bagunan yang akan difungsikan sebagai pos pemadam kebakaran (Damkar) di lokasi eks pasar lama. Puluhan Nande-nande yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Delitua (HPPD) saat menyampaikan tuntutannya di depan Kantor Kecamatan Delitua.[/caption] Menurut para pedagang, bangunan itu ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada kesempatan itu juga, para pedagang juga mempertanyakan dan meminta respon camat terkait adanya pemberitaan salah satu media cetak lokal yang menurut mereka isinya bersifat "intimidatif" baru-baru ini. "Kalau kami jualan di pasar yang baru, kami merugi. Sementara kalau kami berjualan di jalan, kami digusur. Kapan tembok pasar dibuka pak camat supaya kami tidak bisa berjualan di jalan," ujar beru Ginting, salah seorang pedagang.