Penanganan Kasus Korupsi Lamban, Masyarakat Anti Korupsi Sumut Serbu
"Jika tidak terbukti, pihak Kejatisu hendaknya segera mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) dan sebaliknya jika sesuai penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur tindak pidana korupsi agar pihak Kejatisu segera memprosesnya," kata Harahap. Lebih lanjut dikatakan Harahap, ia mencontohkan seperti tindak lanjut kasus korupsi yang telah dilaporkan masyarakat khususnya dari Kota Padangsidempuan dan Tapanuli Selatan. Bila Pihak Kejatisu transparan, tidak kan timbul kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Artinya, tidak ada tudingan kalau kasusnya telah dipetieskan.