Pengedar Sabu Delitua Pakai Senjata Fn
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang juga pemilik senjata api jenis FN, Budi Sentosa Sembiring (23) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua. Bukan hanya Budi yang berhasil digaruk Polisi. 3 rekannya yang juga berdomisili di Desa Delitua (Kecamatan Namorambe), masing masing Heri Lukman (24) dan Billy Vio (24), serta seorang perempuan bernama Siska (23) yang tengah hamil tua, juga ikut diringkus.
Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, keempat tersangka berhasil diringkus di kediaman Budi Sentosa Sembiring (yang disebut-sebut sebagai bandar besar sabu) di Jl. Besar Namorambe, Gg. Cafe 366, Pasar 4, Desa Delitua (Kecamatan Namorambe). Saat itu, mereka sedang mengkonsumsi narkoba. "Keempat tersangka kita ringkus setelah mendapat informasi dari warga setempat yang menyebutkan kediaman tersangka Budi Sembiring kerab dijadikan tempat transaksi sabu," kata Iptu Jonathan SH.