Pengetahuan Penyelamat Kemanusiaan (3): Reformasi Uu
Malem Ukur Ginting (Gothenburg, Swedia)
Selain menegaskan bahwa 'terrorism is made in the US', Dr. Chossudovsky juga mengatakan bahwa: "Terrorists are not the product of the Muslim world and the US global war on terrorism was used to enact anti-terrorism laws that demonised Muslims in the Western world and created Islamophobia . (Selengkapnya klik di SINI )
Bagi siapa menguntungkan kalau UU diubah atau direvisi seperti di Australia itu?
Ketika muncul teror Thamrin Januari lalu, lantas terlihat desakan ke DPR supaya secepat mungkin diselesaikan revisi UU Terorisme, tetapi desakan itu sepertinya tertunda saja, karena banyak beda pikiran, termasuk dari pihak TNI. Artinya, kalau terorisme itu memang berbahaya bagi existensi negara, maka TNI harus dilibatkan. H arus ada terlebih dahulu ketentuan yang pasti dan jelas, apa itu terorisme. Apa definisinya?
Kalau seperti ISIS sudah jelas membahayakan negara, dan degan sendirinya militer tak bisa hanya diam menonton saja. Tetapi kalau teroris Indonesia itu hanya 'hantu' seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa . . . Definisi hantu apa? Soal teroris 'hantu' lihat di SINI .
Bulan Agustus tanggal 25 lalu malah seorang Napi terorisme Ali Imron (teroris Bali, dihukum seumur hidup) didatangkan ke gedung DPR ikut rapat dengan Pansus Terorisme DPR, menjadi salah satu nara sumber. Imron bilang: "Supaya RUU ini dirapikan, supaya kemudian kalau ini digodok lagi, supaya bisa memahami semua. Artinya masyarakat juga perlu memahami uu anti terorisme, di antaranya bagaimana pemikiran kami, akidah terorisme, keyakinan," ujar Ali Imron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016, detikNews).