Pengungsi Sinabung Bukan
Warga pengungsi yang terdiri dari 4 desa itu (Berastepu, Gurukinayan, Gamber dan Kuta Tonggal) melalui perwakilan mereka mengatakan sangat tersinggung oleh pernyataan mengatasnamakan masyarakat Desa Lingga tersebut. "Kami ini pengungsi bukan penjahat. Kenapa kami dianggap sampah oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab? Kami ingin membeli lahan tersebut, tapi kenapa dihalangi? Lahan tersebut milik perseorangan bukan tanah ulayat masyarakat Lingga. Jadi, apa dasar penolakan mereka? Kalau mereka mempertanyakan status kependudukan kami nantinya, itu bukan urusan kita, tapi urusan pemerintah. Kan ada Undang-undang yang mengatur. Itu ranahnya Undang-undang," tandas Gemuk Sitepu Sapo Durin, salah seorang tokoh masyarakat Berastepu dan juga aktivis Percepatan Relokasi Mandiridengan.