Perambahan Hutan Lindung Di Rimo Bunga Terus
Namun, di saat peninjauan bersama petugas Kehutanan Karo dan personel Polsek Mardingding , kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan kawasan hutan adat di Desa Rimo Bunga, tampak gundul akibat aksi perambahan terus berlanjut. Perambahan kawasan hutan lindung Register 7/ K Deleng Cengkeh di Desa Rimo Bunga (Kecamatan Mardingding) masih terus berlanjut.[/caption] Penebangan kayu dilakukan dengan menggunakan mesin gergaji (Chain Saw). Mereka menjadikan lahan hutan lindung sebagai lahan pertanian; spt. kebun jeruk atau tanaman lainnya. Kepolisian Sektor Mardingding telah melakukan penyelidikan secara intensif seputar dugaan kawasan hutan lindung yang diperkirakan telah dikuasai inisial GG, penduduk Desa Mardingding yang dijadikan lahan perkebunan jeruk. Untuk memastikan hal tersebut, Polsek Mardingding sendiri telah mendatangkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk mencari titik koordinat tapal batas kawasan hutan lindung sesuai peta kawasan hutan yang telah ditentukan Menteri Kehutanan.