Peras Tukang Buat Jalan Rp 1,5 Juta, Mantan Brimob
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan menjelaskan , tersangka ditahan di sel Polsek Delitua dengan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai milik korban senilai Rp 1,5 juta. Diterangkan oleh Kapolsek kepada wartawan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi beberapa hari lalu . "Saat itu, korban Purnama Ginting (61) warga Jl. Makhtap, Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) menerima telepon dari salah seorang pekerjanya yakni Johanes Sembiring (45) yang mengatakan aspal tidak bisa dituang karena truk mereka dihentikan oleh pelaku," kata Iptu Jonathan. Mendengar hal itu korban Purnama Ginting datang ke TKP Jl. Nogio. Sesampainya di sana, Purnama Ginting langsung menemui tersangka yang merupakan mantan anggota Brimob tersebut. Korban menanyakan kepada tersangka mengapa truknya dihentikan melintas dan tidak boleh jalan.