Sabarita Br Ginting: Penerapan Hukum Pada Wna Harus
Dalam paparannya yang berjudul “Kebijakan Pengawasan Orang Asing”, Sabarita yang masih sembuyak bapa dengan aktor film Tanta J. Ginting ini mengatakan, kalau ada orang asing atau warga negara asing (WNA) mau berurusan administrasi ke kantor pemerintahan, terlebih dahulu diminta dokumen menyangkut kewarganegaraannya, berupa paspor dan lainnya. Demikian juga terhadap orang Indonesia yang kawin campur dengan WNA perlu kejelasan mengenai status kewarganegaraannya. Sumber foto: Analisa Daily .[/caption] “Kalau ada orang Indonesia yang memiliki paspor negara lain maka status kewarganegaraannya di Indonesia menjadi gugur,” tegasnya. Kata Sabarita, tidak ada larangan kawin campur dengan WNA, tetapi harus dipenuhi syarat-syarat agar perkawinan tersebut sah menurut hukum di Indonesia.