Beranda / Tak Sanggup Bayar Cicilan, Beru Ginting Dipolisikan Tak Sanggup Bayar Cicilan, Beru Ginting Dipolisikan Berita terkini · 23 November 2016 IMANUEL SITEPU. DELITUA. Gegara tak sanggup menyicil uang yang pernah dipinjamnya, Agustina beru Ginting (29) warga Dusun I Desa Lantasan Baru (Lecamatan Patumbak) terpaksa pasrah meringkuk dalam sel tahanan Polsek Delitua. Informasi diperoleh Sora Sirulo, gadis bertubuh tambun ini ditangkap Polisi atas laporan Indra Gunawan Kemit (35) warga Perumahan Simeme Residence, Blok b4 Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua). Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu oleh pelaku saat tersangka datang ke rumah korban . Kapolsek Delitua (AKP Wira Prayatna Sik) ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penipuan. "Tersangka sudah kita amankan dan masih kita proses," kata AKP Wira. Sementara Agustina beru Ginting ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo, membantah laporan korban. Menurutnya, ia tidak pernah menjual tanah bersama rumahnya kepada Indra Gunawan Kemit. Namun surat tanah miliknya hanya diborohkan kepada Indra Gunawan Kemit. "Surat tanahku itu aku borohkan kepadanya Rp 50 juta karena aku butuh uang untuk buka usaha. Namun yang kuterima hanya Rp 40 juta. Karena begitu uang tersebut ada di tanganku, bunganya langsung dipotong oleh Kemit Rp 10 juta. Aku memang belum sanggup menyicil utangku itu lantaran usahaku tumpur," jelas Beru Ginting. Lanjut dikatakan, tidak mungkin tanah beserta rumahku dia jual hanya seharga Rp 50 juta kalau memang benar tanah bersama rumahnya dia jual kepada Kemit. "Mana dipotong pula bunga Rp 10 juta," bebernya. Iklan