Tanggapan Atas Lembaga Adat
Inti dari kolomnya itu adalah usulannya untuk dibuatkan sebuah lembags hukum adat Karo untuk menyelesaikan masalah-masalah pertikaian antara sesama orang Karo sehingga tidak perlu harus berurusan ke pengadilan. Untuk lengkapnya, silahkan baca DI SINI .
Beres Brahmana, Masran Ginting Munthe, Sada Arih Sinulingga, Jhon Modal Pencawan, Sastra Purba, Usaha Purba, Rajiman Purba, Budi Ginting, Roynal Munte, Sutji Sebayang, Mustika Sinulingga dan lainnya juga sangat setuju dengan ide dan maksud dari tujuan tulisan tersebut. Mereka masing masing siap menjadi 'pasukan terdepan' agar hukum adat dan lembaga adat Karo yang menjadi badan tertinggi untuk suku Karo dapat terwujud disertai Legalisasi dari Negara melalui Akte Notaris. Tapi, jangan hanya menjadi sebuah cakap-cakap biasa yang tidak bisa terealisasi.
Lain lagi dengan Akun Pulu Rumah Gugung dan Ordesta Ginting, serta Baron Kaban. Mereka terlihat sedikit ragu apakah hukum adat tersebut bisa diwujudkan. "Masalahnya, tokoh untuk lembaga adat itu sendiri belum ada yang kredible dan representatif. Sedangkan untuk memulainya harus dari tim, siapakah tim yang akan diposisikan? Representatif dan kredibel kah mereka untuk Kalak Karo? Harus kita pikirkan matang-matang," kata Pulu Rumah Gugung.