Tentang Dugaan Pungli Benih Jagung Di Kabupaten Karo (bagian
RIKWAN SINULINGGA. KABANJAHE. Pada kesempatan terpisah, Sora Sirulo mencoba mengkonfirmasi via ponselnya John Albertson Sinaga. Dia kemudian menjelaskan kepada sora Sirulo bahwa dia menyayangkan terjadinya praktek Pungli tersebut.
Menurutnya, akar utama Pungli ini adalah akibat adanya aturan yang kurang tegas dan kurang jelas dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak pemasok. Tim Inspektorat di Desa Barus Jahe sedang berbincang-bincang dengan beberapa petani.[/caption] "Ketentuan dalam kontrak tersebut tertulis tentang Transportasi: Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sesuai dengan Lokasi CPCL. Sementara pada aturan Serah Terima tertulis: Barang didistribusikan ke Kelompok Tani di satu titik bagi yaitu di Kecamatan. Kelompok Tani tersebut berada pada setiap kabupaten/ kota (CPCL terlampir). Sementara pada lembar Daftar Kuantitas dan Harga jelas dituliskan keterangan: Harga kontrak sudah termasuk ongkos kirim ke titik bagi kelompok tani. Hal ini membuat terjadinya berbagai persepsi yang berbeda. Seperti yang terjadi di Desa Gunung (Kecamatan Tigabinanga) dan di desa-desa lainnya di Kabupaten Karo," tutur Sinaga.
"Tim Investigasi perlu untuk juga melakukan penelusuran," katanya (Bersambung)