Apabila pada point (1) dan (2) juga tidak ada maka si janda dikawinkan dengan saudara tirinya (tidak lagi satu marga dengan mendiang suami). Atau menurut dr Santoso K. MPH (Sinar Harapan, 06-07-1990, Hal.VIII) saudara laki-laki yang berasal dari satu kakek (berarti juga semarga), dalam adat Karo disebut Sembuyak ); artinya, yang berasal dari satu perut walaupun sebenarnya bukan saudara seibu seayah si mendiang tadi.
Demikian prioritasnya (yang lebih berhak melakukan kewajiban Lako Mangani dengan si janda). Dengan berlangsungnya adat Lako Mangani tersebut berarti keselamatan dan ketenteraman yang diharapkan itu menjadi tetap dibawah lindungan clan mendiang suami. GELI
Karena dirasa begitu pentingnya perlindungan terhadap si janda, sampai mertua juga berkewajiban untuk melakukan Lako Mangani. Sebagaimana dikemukakan Santoso dalam tulisannya, mengatakan: “Andaikata tidak ada satupun lagi saudara laki-laki mendiang suami, sedang ayahnya masih hidup maka terpaksalah kewajiban Lako Mangani itu dipikul oleh mertua si janda atau ayah si mendiang.”
Mengenai hal ini terasa agak geli bagi mereka (tentunya) yang terikat di lingkungan adat. Karena hubungan mertua laki-laki dengan menantu perempuan (sebaliknya) ada larangan tidak boleh bicara langsung,” apalagi menikah. TUJUAN
Kewajiban melakukan adat Lako Mangani ini tidak ada suatu unsur paksaan. Hanya untuk mewujudkan tujuan agar anak-anak dan harta yang ditinggalkan tetap berada di bawah pengawasan keluarga sedarah sampai anak-anak itu dewasa.
Selain untuk menjaga kesamatan si janda juga biasa dilakukan untuk mendapat keturunan kalau dalam perkawinan yang pertama tidak ada anak laki laki sebagai pelanjut keturunan. *** (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });