Forkopimda Dukung Tertibkan Papan Reklame & Pedagang
HEVI S. TARIGAN. MEDAN. Pemko Medan segera menertibkan kembali seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan. Penertiban ini mendapat dukungan penuh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan. Langkah ini dilakukan dalam rangka menata wajah ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Selain penertiban papan reklame, Pemko Medan juga akan menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah pasar yang selama ini menjadi biang pemicu kemacetan. Di samping itu guna mengatasi maraknya peredaran narkoba, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda akan membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kota Medan. Demikian kesimpulan rapat Koordinasi Penataan Tata Kelola Kota dan Pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kota Medan di Herritage Grand Aston Hotel Medan .
Rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Medan, Drs H T Dzumlmi Eldin S MSi, Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, Wakapolresta Medan, AKBP Mahedi Surindra, Dandim 0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto, Kapolresta Belawan, AKBP Yemmi Mendagi Sik, Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH, Dandenpom I/5 Medan,Mayor CPM David Medion, Kejari Belawan, Yusnani SH serta unsur Forkopimda lainnya.
Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan. Dikatakannya, ada 13 ruas jalan di Kota Medan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wali Kota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.
Tahun lalu (2016), jelas Sofyan, telah dilakukan penertiban papan reklame sebanyak 175 tiang di 13 ruas jalan tersebut. Dimana, sebanyak 135 tiang dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, sedangkan sisanya sebanyak 40 tiang dibongkar langsung oleh pemiliknya.
Namun pasca dilakukan penertiban tersebut, Sofyan mengungkapkan berdasarkan pantauan yang telah mereka lakukan, tercatat ada 94 tiang papan reklame yang telah didirikan di 13 ruas jalan yang harus steril dari papan reklame tersebut. Untuk itu Sofyan mengaku Pemko Medan telah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklamenya masing-masing.
“Jika ada oknum TNI yang memback-up, kami akan melakukan tindakan tegas!” tegas Dandenpom.