Kolom Andi Safiah: Pasal 28f Uud
Jika mereka yang mendapat Informasi lewat saluran bebas ditangkap hanya karena alasan "SARA" maka kita perlu kembali pada aturan dan hukum tertinggi di republik ini, yaitu UUD 1945. # Itusaja ! (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });