Kolom Asaaro Lahagu: Ahok Divonis 2 Tahun, Jokowi Mulai
Ke dua , vonis hakim itu kepada Ahok adalah sinyal baik bagi hukum di Indonesia. Revolusi hukum telah mulai. Orang yang salah dihukum dan orang benar dibebaskan. Dan Jokowi ingin menghancurkan pandangan buruk atas hukum di Indonesia selama ini yang selalu dipermainkan. Sekarang saatnya hukum ditegakkan. Seorang ibu pendukung Ahok tak mampu menahan sesunggukan dan air mata (Foto: Kbk.News ).[/caption]
Ke enam, Ahok harus menerima nasibnya sebagai terpidana dan akan menjalankan hukuman penjara selama 2 tahun. Dari fakta-fakta hukum yang telah dibacakan oleh hakim terbukti bahwa Ahok telah merendahkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ayat ini adalah senjata utama kaum Muslim untuk tidak memilih pemimpin non-muslim memimpin mereka.