Kolom Asaaro Lahagu: Ahok Tak Juga Dipenjara, Ketakutan Fpi
Kegagalan memenjarakan Ahok, merupakan kegagalan besar FPI hingga kini. Itulah sebabnya 4 saksi yang dihadirkan pada sidang Ahok itu, kompak bak kelompok paduan suara meminta hakim agar menahan Ahok.
“Mereka juga seperti koor (paduan suara) minta hakim menahan saya. Semua saksi minta yang sama,” kata Ahok setelah menjalani persidangan.
Empat orang saksi yang hadir, di antaranya 2 anggota Front Pembela Islam (FPI), yaitu Habib Novel dan Muchsin, Advokat palsu Gus Joy dan Syamsul Hilal sangat getol meminta hakim agar memenjarakan Ahok. Alasannya, Ahok kerap mengulangi perbuatannya dan sangat mungkin menghilangkan barang bukti. Tentu saja permintaan saksi ini akan diabaikan oleh hakim dan tak akan menahan Ahok yang sangat kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti.
Mengapa FPI sangat getol memenjarakan Ahok kendatipun belum ada vonis di pengadilan? Apa alasannya?
Pertama, aksi balas dendam kesumat. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Habib Novel, pernah masuk penjara, gara-gara Ahok. Ia didakwa melakukan tindakan kriminal pada media Oktober 2014 silam. Saat itu Novel dikenakan pasal berlapis karena keterlibatannya pada demo penolakan Ahok yang berujung rusuh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Jenderal FPI DKI ini, dianggap sebagai penanggungjawab demo yang menyebabkan 16 petugas polisi luka-luka. Saat itu, Polda Metro Jaya langsung menahan 21 anggota FPI termasuk Novel.
Setelah bebas dari penjara, maka jelas Novel ingin membalas dendam kepada Ahok. Dendamnya menjadi semakin menyala-nyala tatkala ia gagal menghalangi Ahok menjadi Gubernur DKI, dan malahan mendekam di penjara. Untuk itu, dengan segala cara, Novel ingin membalas dendam kesumatnya kepada Ahok. Ahok harus dipenjara, terserah bagaimanapun caranya. Jika Ahok pernah dipenjara walaupun hanya beberapa hari saja, maka Novel dan FPI akan puas dan bersorak kegirangan. Impian dan kerinduan FPI selama ini untuk memenjarakan Ahok, menjadi kenyataan.
Ke dua, FPI sangat mungkin mempunyai keyakinan tersembunyi bahwa pengadilan akhirnya akan membebaskan Ahok dari segala tuduhan. Itu bisa saja terjadi mengingat hakim tengah memeriksa kebenaran materiil perkara. Apalagi semua saksi yang dihadirkan tak satupun dari Kepulauan Seribu yang menyaksikan langsung kejadian dan hanya melandaskan kesaksiannya pada video potongan Buni Yani.