Kolom Asaaro Lahagu: Ahok Tekel Front Fitsa Hats-whatsapp, Kebohongan
Pada sidang ke lima Ahok , Pedri Kasman terperangkap dengan laporan dan kesaksiannya sendiri. Pedri dengan yakin melaporkan Ahok ke polisi berdasarkan permintaan Dahnil, Ketua PP Muhammadiyah. Pedri membuat laporan setelah berdiskusi dengan Dahnil Anzar lewat grup diskusi Whatsapp yang memuat video 13 detik.
Jika Pedri melaporkan Ahok berdasarkan video 13 detik, maka hal itu jelas fitnah keji. Video dengan durasi 13 detik itu adalah video editan Buni Yani. Buni Yani sendiri telah menjadi tersangka terkait penyebarluasan video editannya plus status provokasi SARA-nya di facebook. Ahok pun mengeluarkan jurusnya.
“Berarti kesimpulan ditarik berdasarkan video 13 detik?” Tanya Ahok kepada Pedri.
Pedri pun langsung gelap mata. Otaknya berputar-putar.
“Bukan itu maksud saya,” jawab Pedri.
Melihat Pedri gemetar, hakim membunyikan peluit, menengahi dan membacakan BAP. Dari BAP yang dibacakan hakim terkuak bahwa barang bukti yang diberikan Padri kepada polisi adalah video berdurasi lengkap.
Setelah BAP dibaca, hakim kemudian bertanya kepada Pedri soal diskusi. Pedri menjawab bahwa dirinya melaporkan Ahok setelah berdiskusi dengan Daniel.
“Diskusi di grup Whatsapp,” kata Pedri.
Ahok langsung menekel Pedri dengan berkata: “Artinya hanya 13 detik, karena di Whatsapp tidak bisa unggah video 1 jam.” Pedri langsung terkapar dan terjebak atas kesaksiannya. Dimana letak kebohongan Pedri Kasman? Pedri Kasman dengan gagah mengakui bahwa dia berdua dengan Dahnil Anzar berdiskusi bersama di grup Whatsapp, membahas video Ahok di Kepulauan Seribu dengan durasi 1 jam lebih. Ternyata faktanya langsung terbongkar saat itu juga. Video dengan durasi 1 jam lebih itu sama sekali tidak bisa diunggah di Whatsapp, karena kapasitas videonya terlampau besar. Hanya video dengan durasi 13 detiklah yang bisa diunggah di Whatsapp. Dengan kebohongan itu apakah kesaksian Pedri Kasman dapat dipercaya? Sekali berbohong maka tetaplah berbohong.