Kolom Asaaro Lahagu: Ketakutan, Habiburokhman Cabut Gugatan Kepada Ahok
Agar lebih keren dan mencreng, Habiburokhman lewat ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dimana ia sebagai pembina, resmi menggugat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 8 Desember 2016 lalu. Dalam gugatannya kepada Ahok, ACTA meminta ganti kerugian materiil, yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di Sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis yang mewakili kelompok ACTA juga meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp. 470 miliar kepada Ahok.
Gugatan Habiburokhman itu sontak membuat publik ketawa terbahak-bahak. Jika Habiburokhman berhasil mendapat duit sebanyak itu, apakah akan disimpan di kantong pribadi? Ternyata jawaban Habiburokhman dan teman-temannya sangat rohani. Duit itu menurut mereka akan digunakan untuk membangun rumah ibadat di seluruh pelosok negeri. Tujuannya adalah agar kadar keimanan umat meningkat tajam dengan kualitas tinggi.
Namun gugatan Habiburokhman itu hanya berumur satu setengah bulan. Mengapa? Pada hari Kamis, 19 Januari 2017, gugatan itu dicabut secara resmi. Alasannya Habiburokhman tadinya mengharapkan gugatannya disatukan dengan sidang pidana penistaan agama Ahok. Namun hakim memutuskan untuk memisahkan sidang gugatan itu. Habiburokhman merasa jika gugatan dipisahkan, maka gugatan itu akan sia-sia. Oleh karena itu gugatan itu dicabut. Gagalah usaha memperoleh uang Rp. 470 miliar.
Pertanyaannya adalah benarkah gugatan Rp. 470 miliar itu dicabut dengan alasan sia-sia jika tidak disatukan dengan sidang dugaan penistaan agama Ahok?
Ternyata jawabannya terletak pada sidang Ahok yang memeriksa para saksi pelapor. Pada saksi pelapor mulai dari Habib Novel, Irene, Padri Kasman sampai willyudin, yang semuanya terpojok saat memberikan kesaksian. Kesaksian mereka atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu ternyata abal-abal dan menjadi olok-olokan publik. Argumen mereka untuk melaporkan Ahok sebagaimana yang tertera di BAP ternyata mengandung banyak kepalsuan. Pedri Kasman, saat memberikan kesaksian di sidang Ahok diteror oleh para pengacara Ahok dengan 20 pertanyaan. Saat itu Pedri tidak ubahnya seperti terdakwa.